MITRA BISNIS PASANG IKLAN DAN BERLANGGANAN MAJALAH DAHSYAT PEMERINTAH KOTA PALEMBANG

PASANG IKLAN, SEREMONIAL DAN UCAPAN DI MAJALAH DAHSYAT !!!!, Satu halaman full color = 3juta,- 1/2 Hal full color = 1,5 Juta,- 1/4 HAL full color Rp 750.000,- . HUB: 085273839566.

Senin, 14 Juni 2010

Digitalisasi Perda Butuh Rp 300 Juta • Akhir 2010 sudah bisa di access


OLeh : Yulianto
Digitalisasi Perda Butuh Rp 300 Juta
• Akhir 2010 sudah bisa di access

Niat Pemerintah Kota-Pemkot Palembang untuk membuat peraturan daerah-Perda sistem Digital nanti dengan anggaran dana Rp 300 Jutaan. Dengan perda sistem digital perda dapat diacces lebih cepat dan lebih akurat bahkan masyarakat pun dapat mengaccesnya melalui website resmi pemerintah Kota Palembang www.palembang.go.id, Selain itu perda sistem digital ini bertujuan untuk dapat mendata banyak nya perda yang telah dibuat dari masa pemerintahan walikota yang dahulu dan sekarang agar lebih optimal.
Komitmen Walikota Palembang, Eddy Santana Putra, untuk menginventarisir peraturan daerah (Perda) yang berlaku secara digital bakal diwujudkan akan di wujudkan Akhir tahun 2010.
Walikota Palembang Ir Eddy santana putra Selepas memberikan Rancangan Perda atau raperda di ruang rapat DPRD Kota Palembang mengatakan Digitalisasi Perda ini bertujuan untuk dapat melihat semua perda dan dapat memonitor perda yang sudah tidak Efektif agi.
“Rencananya itu mudah mudahan akhir tahun dapat terlaksanan, Dengan Sistem digital perda dapat diacces lebih mudah dan lebih cepat jadi kita akan lebih mudah untuk melihat yang mana saja perda yang tidak efektif lagi untuk sekarang ini”. Kata Eddy.
Senada dikatakan Sekda Kota palembang H Husni Thamrin sistem digitalisasi perda sudah sejak tahun kemarin kita rencanakan baru akan terealisasikan akhir tahun 2010, dan akan memakan dana sebesar Rp 300Jutaan.
Dalam Raperda ke delapan No 188.342/000535/II juga ada beberapa perda yang telah lawas dan tidak Efektif lagi di tarik dan telah digantikan dengan perda yang baru isi raperda ke-VIII yang mencangkup 1 Izin Penyelenggaraan pajak Reklame,2.Izin mendirikan bangunan,3.penarikan retribusi izin mendirikan bangunan, penacabutan perda No.10/1998 No 12/2001 serta No 13 /2001 tentang retribusi izin peruntukan penggunaan tanahDalam Rapat Walikota palembang Dengan Anggota DPRD digedung DPRD kota palembang (Yulianto/Dahsyat)

Tidak ada komentar: