MITRA BISNIS PASANG IKLAN DAN BERLANGGANAN MAJALAH DAHSYAT PEMERINTAH KOTA PALEMBANG

PASANG IKLAN, SEREMONIAL DAN UCAPAN DI MAJALAH DAHSYAT !!!!, Satu halaman full color = 3juta,- 1/2 Hal full color = 1,5 Juta,- 1/4 HAL full color Rp 750.000,- . HUB: 085273839566.

Rabu, 28 Juli 2010

M Daffa Sulaiman dan Melita Anisa Putri Juara I Balita Sehat Kota palembang 2010

Juara Balita Sehat Palembang 2010 Foto bersama Wawako Palembang H Romi Herton SH MH
Majalah Dahsyat Palembang-

• Peringatan Hari Anak nasional
• Juara Pertama menjadi wakil Palembang untuk Lomba Balita Sehat Tingkat Provinsi yang diadakan bulan Agustus 2010 ini.

Memperingati Hari Anak Nasional, Dinas Kesehatan Kota Palembang menggelar lomba balita sehat 2010.
M Daffa sulaiman keluar Sebagai Juara I Lomba Balita Sehat kategori usia 1-12 bulan Sedangkan Melita Anisa Putri Meraih Juara I Balita sehat kategori 1-5 tahun pada Lomba Balita Sehat Kota Palembang 2010 yang finalnya diselenggarakan di Ballroom Hotel Swarna Dwipa Palemban, Selasa (27/7).
Peringatan Hari Anak Indonesia 2010 ini mengangkat tema Anak Indonesia Belajar Untuk Masa Depan dengan subtema kami anak Indonesia jujur, berakhlak mulia, Sehat,Cerdas, dan Berprestasi.Selengkapnya baca (Majalah Dahsyat Edisi 17)

Minggu, 25 Juli 2010

Berita kriminal -Ditemukan mayat Dengan leher nyaris putus di Sako Palembang

Majalah Dahsyat Palembang-warga sako baru perumnas palembang di gemparkan oleh temuan warga setempat sesosok mayat berjenis kelamin laki-laki, mengenakan baju kaos berwarna merah dan celana pendek putih ini diperkirakan berusia 50 tahunan, Korban ditemukan Warga dalam kondisi tewas yang mengenaskan dengan mengenaskan dengan luka leher nyaris terputus tergeletak di pinggir jalan yang merupakan korban pembunuhan, , Minggu(25/7), hingga berita ini diturunkan identifikasi korban tengah dilakukan pihak kepolisian, menurut penuturan warga setempat asep mengatakan jika warga belum ada yang mengenali identitas si korban yang diduga merupakan korban pembunuhan (y/Dahsyat)

Jumat, 23 Juli 2010

Palembang Masih Minim Pengusaha

*Ir H Bahdir johan Terpilih lagi sebagai Kadin Kota Palembang Periode 2010-2015

Idealnya sebuah Kota yang maju memiliki pengusaha lokal 2,5% dari jumlah penduduk yang ada.jika jumlah penduduk Palembang 1,5 Juta jiwa seharusnya memiliki pengusaha minimal sebesar 45000 orang memiliki jiwa Interpreuner dikatakan Walikota palembang Ir Eddy Santana Putra pada musyawarah ke V Kamar Dagang dan Industri Kota Palembang
“Kadin berperan dalam upaya untuk bagaimana memajukan prekonomian di kota palembang dan sumatera selatan itu pasti saya kira seperti itu, Negara yang maju itu pengusahanya minimal 2,5 persen jika jumlah penduduk masyarakat palembang 1,5 juta minimal 30000 - 45000 pengusaha, bisa maju pesat, di Palembang saya kira sedikit hanya 5000 pengusaha saja padahal potensi disumatera selatan khusunya di Kota Palembang sangat banyak, Jadi kita perlu Informasikan potensiyang ada di Palembang, untuk pemerintah Kota Palembang sendiri memberikan kemudahan kemudahan dalam perizinan”Ujar Eddy.
Sementara Kadin Provinsi Ahmnad Rizal mengatakan Provinsi Sumatera Selatan merupakan Urutan nomor dua rengkingnya setelah Aceh.
“Berarti di provinsi lain lebih parah lagi padahal dipalembang sendiri cuma 500 lebih perusahaan untuk Sumsel berjumlah 1200 perusahaan ini sudah cukup baik disbanding provinsi lain, Namun dengan arahan dari Walikota palembang untuk sebuah kota maju minimal 2,5 persen dari penduduknya itu diharapkan kedepan akan lebih baik lagi”Pukas Rizal.

Kamar Dagang dan Industri adalah satu wadah bagi Pengusaha Indonesia dan merupakan induk organisasi dari Organisasi Perusahaan dan Pengusaha yang bergerak dalam bidang perekonomian, MUKOTA ke V kadin bertujuan memberikan penilaian dan keputusan terhadap pertanggung jawaban Dewan pengurus Kadin Kota Palembang periode 2005 -2010 atas pelaksanaan program kerja, keuangan/perbendaharaan dan rekomondasi dari MUKOTA IV Kadin Palembang, serta memilih dan mengangkat Dewan Pertimbangan dan Dewan Penguru kadin Kota palembang 2010-2015.

Hindari Bayar THR Perusahaan Putus Kontrak Karyawan

• Diperlukan Intervensi Pemerintah

Tunjangan Hari raya-THR yang merupakan Hak dari karyawan yang dibayarkan perusahaan setiap tahunnya, dan merupakan jaminan sosial pekerja untuk memenuhi kebutuhan karyawan Berhari raya dan telah di tetapkan bagi perusahaan wajib membayarkan hak karyawan tersebut, Meskipun Hari Raya masih jauh namun permasalahan THR mulai bermunculan kepermukaan.
Kenyataannya sejumlah perusahaan mulai mulai memutar otak untuk menghindar dari kewajiban ini dengan berbagai alasan kelasiknya, Salah satunya dengan pemutusan Kontar kerja atau masa break yang diduga THR yang menjadi pemicu terjadinya Masa Break ini, dan kontrak kerja masih dijadikan senjata ampuh kepada karyawan seperti yang dilakukan salah satu perusahaan jasa diKawasan Jalan Kapten Arivai ini sejumlah karyawan yang terikat masa kontraknya sengaja diputus untuk menghindari pembayaran THR seperti yang dialami oleh sebut saja dika, orang tidak mau disebutkan namanya ini mengaku telah bekerja sebagai karyawan kontrak lebih dari Empat tahun diperusahaan itu dan telah mengalami masa break sebulan untuk yang kedua kalinya merasa sangat dirugikan atas tindakan ini namun ia juga mengaku tidak berani untuk melaporkan kejadian yang menimpanya disebabkan ia masih ingin bekerja ditempat itu mengingat sulit nya mendapatkan pekerjaan yang lain saat ini,khususnya bagi karyawan kontraknya masalah-masalah hak dasar/normatif (THR) yang semestinya didapat oleh buruh juga karena peranan pemerintah dalam hal ini DISNAKERTRANS yang kurang berfungsi dalam melakukan kontrol pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang melakukan pelanggaran pemberian THR terhadap buruhnya. sehingga suka tidak suka kaum buruh dipaksa untuk berjuang apabila menginginkan semua hak-haknya dapat terpenuhi dan diberikan oleh pengusaha.
THR mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 04/Men/1994. Menurut Peraturan Menteri (Permen) 04/1994, yang dimaksud THR adalah pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagama
Setiap menjelang Lebaran kaum buruh di Indonesia selalu dihadapkan dengan permasalahan THR, Sangat ironis, lagi-lagi pihak buruhlah yang menjadi korban dan yang selalu saja dirugikan.
Menurut Pasal 2 Permen 04/1994, pengusaha wajib membayar buruh yang sudah bekerja secara berturut-turut selama 3 bulan atau lebih. Peraturan ini tidak membedakan status buruh, apakah buruh tetap, buruh kontrak, ataupun buruh paruh waktu. Asal seorang buruh telah bekerja selama 3 bulan berturut-turut, maka ia berhak mendapatkan THR.
Berikut ini beberapa paparan mengenai peraturan menteri tenagakerja dan transmigrasi yang mengatur soal THR. Berapa Besar THR yang harus didapat buruh? Bahwa besaran uang THR yang harus diterima seorang buruh sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Permen 04/1994 dengan rumus sebagai berikut.
1. Masa kerja 12 bulan atau lebih : 1 x upah sebulan. (upah pokok + Tunjangan tetap)
2. Masa kerja 3-12 bulan : jumlah bulan masa kerja x 1 bulan upah
12 bulan Yang harus dicatat, ketentuan THR menurut Permen 04/1994 adalah ketentuan jumlah minimum. Apabila perusahaan memiliki aturan perusahaan, atau kesepakatan kerja bersama, atau kesepakatan kerja yang memuat ketentuan jumlah THR lebih dari ketentuan peraturan tersebut, maka jumlah yang lebih tinggi yang berlaku. Sebaliknya, apabila ada ketentuan yang mengatur jumlah THR lebih kecil dari ketentuan yang diatur oleh peraturan tersebut, maka yang berlaku adalah ketentuan Permen 04/1994.

Sedangkan Kontrak Kerja telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 25 Tahun 1997 Tentang Ketenagakerjaan :
memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan/atau tertulis, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban.
Perjanjian kerja menurut pasal 1601a KUH Perdata adalah suatu perjanjian di mana pihak yang satu, buruh, mengikatkan diri untuk bekerja pada pihak yang lain, majikan, selama suatu waktu tertentu dengan menerima upah.
Dari bunyi pasal tersebut dapat dikatakan bahwa yang dinamakan Perjanjian Kerja harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
Dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu, dapat diadakan paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang hanya 1 (satu) kali saja dengan waktu yang sama, tetapi paling lama 1 (satu) tahun. Untuk mengadakan perpanjangan pengusaha harus memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada buruh selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut berakhir.
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diperbaharui hanya 1 (satu) kali saja dan pembeharuan tersebut baru dapat diadakan setelah 21 (dua puluh satu) hari dari berakhirnya perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut.
Penggunaan Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat diadakan untuk pekerjaan tertentu yang menurut sifat, jenis atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu dan bukan sebagai tenaga inti diperusahaan itu atau yang dimaksud:
- yang sekali selesai atau sementara sifatnya
- diperkirakan untuk waktu yang tidak terlalu lama akan selesai
- bersifat musiman atau yang berulang kembali
- yang bukan merupakan kegiatan pokok suatu perusahaan atau hanya merupakan penunjang
- yang berhubungan dengan produk baru, atau kegiatan baru atau tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajagan.
Bagi perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat diadakan untuk semua pekerjaan, tidak membedakan sifat, jenis dan kegiatannya.
Syarat sahnya kontrak (perjanjian)
Menurut Pasal 1338 ayat (1) bahwa perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang sah. Supaya sah pembuatan perjanjian harus mempedomani Pasal 1320 KHU Perdata.
Pasal 1320 KHU Perdata menentukan empat syarat sahnya perjanjian yaitu harus ada (Y/Dahsyat)

Minggu, 11 Juli 2010

PNPM Mandiri Kelurahan Lebung Gajah Gelar Hitanan Masal

Aktivitas Kegiatan Sosial PNPM Mandiri Perkotaan LKM Karya Bersama   Kel. Lebung Gajah Palembang 

Ketua LKM Karya Bersama PNPM Mandiri Perkotaan karya Bersama Kel Lebung Gajah Palembang Agus Pardede memberikan kata sambutannya

tampak anak yang sedang dikhitan
• Sedikitnya 20 anak di khitan massal
Program naional Pemberdayaan Masyarakat –PNPM Mandiri perkotaan LKM Karya bersama kelurahan Lebung Gajah Palembang yang dikordinatori oleh Agus Pardede mengelar Sunatan Masal bertempat di kantor Sekretariat PNPM Mandiri Perkotaan Karya Bersama kelurahan Lebung Gajah Palembang Rabu(7/07), Sebanyak 20 anak dihitan ke 20 anak yang di hitan merupakan dari masyarakat yang kurang mampu dari kelurahan setempat , Kegiatan ini sebagai bentuk pragram yang di usung PNPM MP untuk membantu masyarakat kecil selain itu PNPM MP juga meruppakan program pemerintah yang bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan dan ketertinggalan Ujar Anggota KSM –LKM Karya Bersama PNPM Mandiri Perkotaan Kelurahan Lebung Gaja Palembang Siti Kholijah .
Ketua BKM PNPM Mandiri perkotaan LKM Karya Bersama Sriwayuni menambahkan bagi peserta yang di Khitan juga diberikan bingkisan berupa sarung dan peci serta uang santunan, Program naional Pemberdayaan Masyarakat –PNPM Mandiri perkotaan sebagai salah satu program yang diusung pemerintah untuk mengatasi permasalahan kemiskinan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri mulai tahun 2007 telah diusung pemerintah, mekanisme upaya penanggulangan kemiskinan yang melibatkan unsur masyarakat, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pemantauan dan evaluasi. Melalui proses pembangunan partisipatif, kesadaran kritis dan kemandirian masyarakat, terutama masyarakat miskin, dapat dapat ditumbuhkembangkan sehingga mereka bukan sebagai obyek melainkan sebagai subyek upaya penanggulangan kemiskinan.

Kamis, 08 Juli 2010

Wako " 2-1 untuk kemenangan Belanda"

Palembang-Perhelatan pinal piala dunia antara Belanda versus Spanyol yang akan gelar di Soccer City Stadium ditayangkan Pada 12 Juni 2010 pukul 01.30 WIB akan mengukir sejara baru peraih Juara piala dunia 2010, pertandingan ,yang dinanti semua kalangan Begitu juga dengan Walikota Palembang Ir Eddy Santana Jagokan Belanda Sebagai juara Piala Dunia 2010.
"2-1 atas kemenangan Belanda Lebih memiliki mental Juara Saya jagokan Belanda dengan skore 2-1 Arjen Robben akan mencetak satu gol dan satu gol lagi akan diciptakan Oleh Wesley Sneijder " Ujar Eddy bersemangat.. ,

Minggu, 04 Juli 2010