MITRA BISNIS PASANG IKLAN DAN BERLANGGANAN MAJALAH DAHSYAT PEMERINTAH KOTA PALEMBANG
PASANG IKLAN, SEREMONIAL DAN UCAPAN DI MAJALAH DAHSYAT !!!!, Satu halaman full color = 3juta,- 1/2 Hal full color = 1,5 Juta,- 1/4 HAL full color Rp 750.000,-
.
HUB: 085273839566.
Senin, 17 Mei 2010
Menyediakan Asbak diwilayah KTR didenda Rp.500.000
Dalam Rangka menyambut hari tembakau Sedunia yang jatuh Pada tanggal 31 Mai mendatang Pemkot Optimalkan perda No 7 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok dengan mengelar Shearing KTR..
Dalam searing Program sosialisasi Perda no 7 tahun 2009 tentang Kawasan Tampa Rokok- KTR dipalembang Selasa (18/05). Walikota Palembang ir Eddy Santana Putra menegaskan kembali untuk mengawal Perda ini ,
" Perda Kawasan Tanpa Rokok tanpa menyediakan tempat merokok ini menjadi perhatian dunia, jadi didalam perda ini menyediakan asbak rokok dan tidak menegur yang merokok di tempat nya saja di kenakan sanksi denda Rp.500 ribu, bagi penanggung jawab dikantor,pimpinan, atasan, pemilik usaha diDenda Rp 10 Juta hingga 50 Juta serta pencabutan izin Usaha bahkan pidana kurungan 3bulan bagi yang melanggar ,ini perda loh bagi siapa yg menyediakan asbak saja di kawasan KTR"Kata Eddy.
Kepala pengendalian Penyakit tidak Menular Yusharmes Msc Selain berakibat kematian dari penyakit yang disebabkan dari zat Adiktif berbahaya dihasilkan asap rokok, merokok juga dapat berpengaruh pada perkembang otak pada janin dan balita yang terhisap,
Mrs Kelly dari International tobakou Control menanggapi yakin jika peraturan larangan merokok ini akan berjalan.
Walikota mendapat tantangan dari salah satu utusan dari Internatioal toubako control untuk tidak menerima iklan reklame rokok dipalembang.
Sementara itu Pemkot palembang telah menyebarkan selembaran berisikan keterangan Lengkap Perda Kawasan Tampa Rokok kesejumlah tempat antara lain perkantoran,Hotel,Restoran,pertokoan sekolah,Rumah Sakit,dan sebagainya bentuk sosialisasi pemberlakuan Perda ini.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar